Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007
Teks Saat Ini
(1) Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya wajib melunasi pinjaman kepada Pemerintah selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelunasan pinjaman oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan melalui rekening Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya telah melunasi pinjaman kepada Pemerintah, jaminan yang telah dikuasai oleh Pemerintah diserahkan kembali kepada Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
Koreksi Anda
