Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Antisipasi dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. besaran dana; b. jaminan; c. mekanisme pembayaran; d. mekanisme pengembalian; e. jangka waktu pengembalian; f. bunga; dan g. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda