Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
Koreksi Anda
