Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Majelis Arbitrase 1. Aturan-aturan dan prosedur yang sesuai dengan proses-proses majelis arbitrase sebagaimana diatur dalam Lampiran mengenai Aturan-aturan dan Prosedur mengenai Majelis Arbitrase wajib berlaku kecuali para Pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya. Majelis arbitrase, setelah berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, dapat menerima aturan-aturan dan prosedur tambahan yang tidak sesuai dengan Lampiran mengenai Aturan-aturan dan Prosedur Majelis Arbitrase. 2. Dalam setiap proses majelis arbitrase wajib sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini : (a) hak untuk mengemukakan pendapat setidaknya satu kali di muka majelis arbitrase; (b) kesempatan untuk masing-masing pihak yang sedang bersengketa dalam penyampaian tuntutan dan sanggahan; (c) kesempatan yang wajar bagi masing-masing pihak yang sedang bersengketa mengenai pendapatnya dalam laporan awal berdasarkan Pasal 11; dan (d) perlindungan terhadap informasi rahasia. 3. Suatu majelis arbitrase wajib bersidang secara tertutup. Para pihak yang sedang bersengketa tersebut wajib dihadirkan di dalam sidang hanya apabila diundang oleh majelis arbitrase untuk memaparkan di muka sidang.
Koreksi Anda