Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Majelis Arbitrase 1. Kecuali dinyatakan lain dalam Persetujuan ini atau disetujui oleh para pihak yang sedang bersengketa, suatu majelis arbitrase wajib terdiri dari tiga (3) anggota. 2. Masing-masing pihak yang sedang bersengketa wajib menunjuk satu anggota dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal penerimaan permohonan berdasarkan Pasal 5. Apabila setiap pihak yang sedang bersengketa gagal menunjuk anggota majelis dalam jangka waktu tersebut, maka anggota majelis arbitrase yang ditunjuk oleh pihak yang sedang bersengketa lainnya tersebut wajib bertindak sebagai anggota tunggal majelis arbitrase, dengan memperhatikan ayat 1. 3. Para Pihak yang sedang bersengketa wajib berusaha untuk menyepakati anggota ketiga yang bertugas sebagai ketua majelis arbitrase dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak penunjukan anggota kedua. Apabila para pihak yang sedang bersengketa tidak dapat menyepakati penunjukan ketua dalam jangka waktu ini, ketua wajib ditunjuk secara bersama, oleh para anggota majelis arbitrase yang telah ditunjuk berdasarkan ayat 2, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari berikutnya. Apabila para anggota majelis arbitrase gagal menunjuk ketua dalam jangka waktu tersebut, ketua wajib ditunjuk atas permohonan anggota majelis arbitrase oleh Direktur Jenderal WTO dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal penerimaan permohonan. Dalam hal Direktur Jenderal merupakan salah satu warga negara pihak yang sedang bersengketa, Wakil Direktur Jenderal atau pejabat senior berikutnya yang bukan warganegara dari salah satu pihak yang sedang bersengketa wajib diminta untuk menunjuk ketua dimaksud. Dalam menunjuk seorang ketua, Direktur Jenderal WTO atau pejabat senior berikutnya dalam hal berhalangan, wajib berusaha untuk menunjuk seseorang yang bukan warga negara atau tidak memilik. 4. Tanggal pembentukan majelis arbitrase wajib merupakan tanggal dimana ketua dipilih berdasarkan ayat 3 atau, hari ketiga puluh setelah tanggal penerimaan permohonan berdasarkan Pasal 5 dimana hanya ada satu anggota majelis arbitrase. 5. Apabila seorang anggota yang ditunjuk berdasarkan Pasal ini mengundurkan diri atau menjadi tidak cakap untuk bertindak, seorang anggota pengganti wajib ditunjuk dengan cara yang sama seperti pada penunjukan anggota sebelumnya dan anggota pengganti wajib memiliki semua tugas dan kewenangan yang sama dengan anggota sebelumnya. Pekerjaan majelis arbitrase wajib ditunda sampai dengan anggota pengganti terpilih. 6. Setiap orang yang ditunjuk sebagai seorang anggota majelis arbitrase wajib memiliki pengalaman di bidang hukum, perdagangan internasional, atau hal-hal lain yang tercakup oleh perjanjian-perjanjian terkait atau resolusi sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian perdagangan internasional. Seorang anggota wajib dipilih secara tegas berdasarkan objektivitas, kecakapan, kebebasan berpendapat dan menempatkan dirinya sendiri dengan prinsip-prinsip yang sama dalam melakukan proses majelis arbitrase tersebut. Apabila suatu pihak yang sedang bersengketa meyakini bahwa seorang anggota melanggar prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, para Pihak yang sedang bersengketa wajib berkonsultasi dan apabila mereka menyepakati, anggota tersebut wajib diganti dan seorang anggota yang baru wajib ditunjuk sesuai Pasal ini. Sebagai tambahan, ketua wajib bukan merupakan seorang warga negara dari setiap pihak yang sedang bersengketa dan wajib tidak memiliki tempat tinggal di wilayah pihak yang bersengketa atau tidak juga sedang dipekerjakan oleh setiap pihak yang sedang bersengketa, atau tidak pernah menangani hal yang dimaksud dalam kapasitas apapun. 7. Apabila majelis sebelumnya tersebut disyaratkan untuk suatu hal yang telah diatur dalam persetujuan ini tetapi tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan alasan apapun, suatu majelis baru wajib dibentuk sesuai Pasal ini. Jangka waktu yang sama yang akan diterapkan, apabila majelis arbitrase yang sebelumnya dapat menyelesaikan masalah wajib berlaku juga pada majelis arbitrase baru yang berbentuk tersebut.
Koreksi Anda