Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 76 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah antara lain: 1. perlindungan sumber daya alam; 2. perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK); 3. pengawasan produksi dan distribusi; 4. peningkatan kapasitas teknologi; 5. partisipasi modal dalam negeri; dan 6. kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Koreksi Anda