Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 76 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria K3LM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dirinci antara lain: 1. memelihara tatanan hidup masyarakat; 2. melindungi keaneka ragaman hayati; 3. menjaga keseimbangan ekosistem; 4. memelihara kelestarian hutan alam; 5. mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun; 6. menghidari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan; 7. menjaga kedaulatan negara, atau 8. menjaga dan memelihara sumber daya terbatas.
Koreksi Anda