Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 76 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menggunakan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
1. Penyederhanaan 2. Kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional 3. Transparansi 4. Kepastian hukum 5.
Kesatuan wilayah INDONESIA sebagai pasar tunggal.
Koreksi Anda
