Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan percepatan pembangunan tbu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
(21 Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hunian;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. sosial dan budaya;
e. energi dan ketenagalistrikan;
f. telekomunikasidandigitalisasi;
g. transportasi;
h. air minum;
i. sanitasi dan pengelolaan limbah;
j. fasilitas kedaruratan;
k. pemakaman umum;
1. ruang terbuka hijau;
m. fasilitas olahraga;
n. fasilitas keagamaan;
o. fasilitas perkantoran; dan
p. ketenteraman dan ketertiban umum.
(3) Penyediaan...
(3) Penyediaan fasilitas komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hotel;
b. pusat perbelanjaan, retail, dan toko;
c. restoran; dan
d. pusat rekreasi dan hiburan.
Koreksi Anda
