Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 75 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam [.a.mpiran I, Lampiran II, Lampiran [V, la.mpiran VI, dan Lampiran VII Peraturan PRESIDEN Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2151 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
