Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas dicabut apabila: a. tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan; dan/atau b. dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak pidana yang menurut pertimbangan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat merugikan Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda