Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berlaku selama orang perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif melakukan kegiatan lelang Komoditas.
Koreksi Anda
