Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berlaku selama orang perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif melakukan kegiatan lelang Komoditas.
Koreksi Anda