Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki reputasi dan integritas yang baik di bidang perdagangan dan keuangan;
b. memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan hukum yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum; dan
c. telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
Koreksi Anda
