Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban: a. mempertahankan modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas dengan baik; b. menjamin kerahasiaan biodata dan informasi keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang Komoditas; d. menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas; e. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas; dan f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya transaksi Pasar Lelang Komoditas dengan baik.
Koreksi Anda