Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(3) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
Koreksi Anda
