Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum tersedia;
b. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c. Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau diskonto; dan
d. pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
Koreksi Anda
