Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk: a. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward); b. menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya; c. menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan; d. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin; e. membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward); f. memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward); g. menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan; h. memastikan kegiatan operasional penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Koreksi Anda