Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g. kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi.
Koreksi Anda
