Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus menyiapkan catatan dan laporan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem kerja; b. kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan, dan perhitungan rugi/laba; c. data keanggotaan Pasar Lelang Komoditas; dan d. rekaman data transaksi dan penyelesaian transaksi sesuai dengan frekuensi penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai: a. tanggal dan jam transaksi; b. jumlah transaksi; c. jenis Komoditas; d. harga; e. waktu penyerahan; f. waktu jatuh tempo; g. harga patokan; dan h. nomor anggota Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda