Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). (2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda