Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda