Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan dalam bentuk: a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau b. rehabilitasi sosial lanjut. (2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda