Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam atau di luar lembaga melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. (3) Rehabilitasi Sosial di dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah. (4) Rehabilitasi Sosial di luar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat. (5) Balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dapat melaksanakan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sebagai rumah perlindungan sosial oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda