Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis.
(2) Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
(3) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
