Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat memberikan keterangan atau kesaksian pada setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana, Anak Korban dan Anak Saksi didampingi oleh pendamping yang memiliki kapasitas melakukan pendampingan dan disetujui keberadaannya oleh Anak Korban dan Anak Saksi.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara yang dihadapi beserta akibat hukumnya atau bentuk lain yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perkara tersebut.
Koreksi Anda
