Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan dalam bentuk: a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya; b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. kerahasiaan identitasnya; d. pengurusan identitas baru; e. Perlindungan di tempat kediaman sementara; f. penyediaan tempat kediaman baru; g. pemberian nasihat hukum; dan/atau h. pendampingan. (2) Dalam memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau lembaga lain.
Koreksi Anda