Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda