Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tindak lanjut hasil Penilaian Kembali Barang Milik Daerah paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. (4) Koreksi nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda