Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
