Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatan pendapatan. (2) Penggunaan pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian Penilaian.
Koreksi Anda