Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (2) Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda