Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
b. mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
c. melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
