Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
