Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas penerbitan perizinan untuk Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Koreksi Anda