Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Program melaksanakan pengadaan tanah sesuai rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
