Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan Infrastruktur Prioritas meliputi: a. penetapan Infrastruktur Prioritas; b. penetapan rencana aksi Penyediaan Infrastuktur Prioritas; c. pengalokasian dana penyiapan Infrastruktur Prioritas; d. penyiapan Prastudi Kelayakan; e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan; f. pengadaan tanah Infrastruktur Prioritas; dan g. perizinan Infrastruktur Prioritas.
Koreksi Anda