Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
KPPIP menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
