Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPIP menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda