Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Program menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada KPPIP sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi.
Koreksi Anda
