Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (3) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui konsultasi dan koordinasi intensif dengan KPPIP. (4) Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) berupa pendampingan transaksi terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda