Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPPIP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda