Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPPIP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
