Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. badan usaha melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; dan/atau e. sumber dana lain yang sah.
Koreksi Anda