Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 75 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
