Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 75 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang TATA CARA KONSULTASI DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS RENCANA PERSETUJUAN INTERNASIONAL, RENCANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN KEBIJAKAN ADMINISTRATIF YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan kebijakan administratif disertai alasan dan dokumen pendukung. (2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk memperbaiki rancangan kebijakan administratif. (3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakomodasi atau diakomodasi sebagian, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa melakukan musyawarah dengan Gubernur.
Koreksi Anda