Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang mgasnya masing-masing.
Koreksi Anda
