Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tunjangan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Koreksi Anda
