Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
