Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli. (2) Keanggotaan Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat instansi Pemerintah terkait, pakar, akademisi, praktisi, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu. (3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Koreksi Anda