Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari : 1. Ketua merangkap Anggota :Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 2. Wakil Ketua I merangkap Anggota : Menteri Kesehatan 3. Wakil Ketua II merangkap Anggota : Menteri Dalam Negeri 4. Anggota : a. Menteri Agama; b. Menteri Sosial; c. Menteri Komunikasi dan Informatika; d. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia; e. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; f. Menteri Pendidikan Nasional; g. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; h. Menteri Perhubungan; i. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; j. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; k. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; l. Menteri Negara Riset dan Teknologi; m. Sekretaris Kabinet; n. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; o. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; q. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; r. Ketua Badan Narkotika Nasional; s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter INDONESIA; t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat INDONESIA; u. Ketua Palang Merah INDONESIA; v. Ketua Kamar Dagang dan Industri; w.Ketua Organisasi ODHA Nasional. 5. Sekretaris merangkap Anggota : Dr. Nafsiah Ben Mboi (2) Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sesuai kebutuhan. (3) Perubahan nama Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Koreksi Anda