Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini semua kegiatan pencegahan dan penanggulangan AIDS yang menjadi tugas Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Penanggulangan AIDS berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
