Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi dan Kabupaten/Kota diatur oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Koreksi Anda
